Sesuai dengan imbauan resmi dari OJK, setiap masyarakat yang tertarik menggunakan jasa fintech pinjaman uang online atau peer to peer landing wajib memilih atau menggunakan fintech yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK. Meski demikian, karena belum meratanya edukasi tentang fintech membuat masyarakat saat ini masih banyak yang menggunakan jasa pinjaman uang online ilegal.
Sebagian lagi, masih banyak juga yang menggunakan fintech ilegal karena terlalu terburu-buru dan terdesak mengajukan pinjaman uang. Yang seharusnya sebelum pinjam wajib baca-baca, cari tahu, dan mengecek legalitas fintech, jadi nggak dilakukan atau bahkan diabaikan. Jika kamu salah satunya atau baru niat mau pakai jasa fintech, jangan melakukan kesalahan serupa, ya.
Sebenarnya, kenapa sih kita harus dan wajib pakai pinjaman uang online yang terdaftar di OJK?
Telah teruji sistem dan model bisnisnya
Dalam sektor jasa keuangan, fintech atau financial technology yang berbentuk aplikasi pinjaman uang online bisa dibilang merupakan ‘anak bawang’ atau pendatang baru. Sebelum adanya fintech, lembaga pinjaman uang yang konvensional seperti bank adalah salah satu lembaga yang resmi tempat seseorang mengajukan kredit atau pinjaman. Sebagai pendatang baru, sistem, teknologi, dan alur bisnis yang ada pada fintech bisa dibilang belum teruji atau semeyakinkan lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Maka dari itu, agar tidak menimbulkan risiko atau dampak negatif terhadap perekonomian, setiap fintech yang mau beroperasi atau menjalankan bisnisnya wajib mendaftarkan perusahaan ke OJK lebih dulu agar melewati serangkaian ujian kelayakan. Penting untuk diketahui bahwa OJK adalah pihak yang berwenang dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dikutip dari laman FAQ tentang fintech di situs OJK: ketika perusahaan fintech mendaftarkan diri ke OJK, fintech tersebut harus mengikuti rangkaian prosedur pendaftaran, antara lain:
- Perusahaan fintech harus memahami POJK.
- Mengisi dokumen pendaftaran dan mengirimkan berkas-berkas dokumen persyaratan yang diperlukan ke kantor OJK.
- OJK akan melakukan proses verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dikirimkan oleh perusahaan fintech.
- Setelah itu, perusahaan fintech harus memperbaiki atau melengkapi berkas yang dikirimkan (jika ada kekurangan) dalam waktu 10 hari kerja.
- Jika berkas sudah sesuai, perusahaan fintech harus mempresentasikan model bisnis, melakukan siulasi atas sistem elektronik atau teknologi yang digunakan, dan kemudian OJK akan melalukan penilaian dan uji kesesuaian terhadap pemilik, direksi dan dewan komisaris.
- OJK akan mengunjungi kantor perusahaan fintech dan memeriksa kesiapan operasional perusahaan.
- Perusahaan fintech yang telah memenuhi kriteria dan melewati semua tahapan di atas, akan mendapatkan tanda terdaftar di OJK.
Keamanan data lebih terjaga
Nggak mau kan data-datamu berisiko disebar untuk keperluan penagihan? Dengan menggunakan aplikasi pinjaman uang online yang terdaftar di OJK, keamanan data-datamu lebih terjamin. Lain halnya jika kamu meminjam sejumlah uang ke fintech ilegal yang sistemnya belum teruji. Dalam hal ini, untuk fintech yang legal dan sudah terdaftar, OJK melarang penyelenggara pinjaman online mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2019 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Fintech yang legal biasanya juga tidak ragu untuk menginformasikan kepada calon pengguna mengenai teknologi yang digunakannya. Seperti Kredivo misalnya. Fintech kredit digital pertama di Indonesia yang terdaftar di OJK sejak tahun 2018 ini, menggunakan teknologi enkripsi data pada aplikasinya sehingga data-data pengguna sangat terjamin keamanannya. Kredivo juga menyatakan dengan jelas dalam halaman kebijakan privasinya bahwa data-data pengguna tidak didistribusikan, disewakan, atau dijual ke pihak ketiga mana pun.
Alur pengajuan pinjaman dan informasi suku bunga yang jelas
Karena sistem dan proses bisnisnya sudah teruji, fintech yang terdaftar di OJK umumnya memiliki alur pengajuan pinjaman yang jelas. Pengguna hanya tinggal mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai instruksi yang ada di aplikasi atau situs fintech yang dipilih. Bukan cuma itu, perihal limit pinjaman, tenor, hingga suku bunga, semua informasinya akan diberikan kepada pengguna secara transparan saat pengajuan pinjaman.
Dalam hal ini, karena berbagai faktor, terutama risiko kredit macet yang tinggi karena jenis pinjaman cepat tanpa jaminan, fintech biasanya akan memberikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding pinjaman di tempat lain. Akan tetapi, dalam hal ini, AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia telah mengatur bahwa jumlah biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Selain itu, ada juga ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain yang dikenakan ke kreditur maksimal adalah 100% dari nilai principal pinjaman. Contohnya, jika pinjaman Rp 1 juta, maka maksimal jumlah yang dikembalikan adalah Rp 2 juta (jika terjadi denda dsb). Jika melanggar, akan ada sanksi yang diberikan AFPI kepada fintech terkait.
Perlu diingat bahwa tidak semua fintech mengenakan bunga tinggi. Salah satunya Kredivo yang menerapkan suku bunga flat hanya 2,95% per bulan. Suku bunga yang ditetapkan Kredivo berlaku baik untuk kredit barang maupun pinjaman uang online mulai dari 500 ribu dan maksimal s.d Rp 30 juta. Sementara tenor yang tersedia adalah 3/6/12 bulan untuk kredit barang di 250+ e-commerce dan merchant rekanan Kredivo & 30 hari/3 bulan/6 bulan untuk pinjaman tunai yang bisa diajukan langsung melalui aplikasi Kredivo.
Memiliki tempat aduan & payung hukum yang jelas
Semua peraturan yang diterbitkan OJK terkait fintech saat ini hanya berjalan efektif terhadap fintech-fintech yang sudah terdaftar di OJK. Jadi, jika kamu sudah menggunakan fintech pinjaman uang online yang sudah memiliki izin dari OJK kemudian mengalami masalah berupa penagihan, informasi yang tidak sesuai, atau penyalahgunaan data, kamu akan memiliki tempat aduan dan paying hukum yang jelas.
Sementara jika yang kamu gunakan adalah fintech ilegal dan kamu mengalami masalah, hal tersebut di luar dari kewenangan dan tidak menjadi tanggung jawab OJK. Akan tetapi, OJK sendiri telah aktif melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo RI dan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk melakukan pemblokiran terhadap fintech ilegal. Sejak awal 2018 sampai September 2019, terhitung sudah ada sekitar 1.350 fintech ilegal yang diblokir.
Maka dari itu, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari sekaligus mendukung OJK menerapkan peraturan pada fintech, yuk gunakan fintech pinjaman uang online yang terdaftar! Cara mengeceknya juga mudah kok. Kamu dapat berkunjung ke situs OJK bagian menu Berita dan Kegiatan. Kamu akan menemukan rilis atau publikasi berita terkait daftar penyelenggara fintech yang telah terdaftar di OJK. Per 19 Februari 2020, total sudah ada 161 perusahaan fintech yang terdaftar.