Pajak merupakan sesuatu yang cukup wajib untuk setiap warga negara yang berada di Indonesia. Peraturan yang berisikan tentang perpajakan sendiri bisa dibilang beragam dan yang pastinya cukup rumit untuk bisa dipahami oleh kebanyakan orang. Sering kali kesalahan terjadi karena para wajib pajak salah untuk mengartikan peraturan yang ada di per undang-undang mengenai pajak, sebagai salah satu jalan keluar dari masalah yang satu ini kalian bisa meminta bantuan kepada para pihak ketiga yaitu konsultan pajak Jakarta. Para pemerintah sudah mengatur tentang keberadaan konsultan pajak di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 mengani konsultan pajak.
Berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak merupakan seseorang yang akan memberikan sebuah jasa konsultasi tentang perpajakan kepada para wajib pajak dalam rangka guna melaksanakan hak serta memenuhi sebuah kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan per undang-undang perpajakan.
Di Indonesia sendiri peraturan yang berlaku yaitu, setiap para wajib pajak memiliki kewenangan dalam hal mengurus segala sesuatu tentang pajak. Kewenangan dalam hal ini sendiri termasuk juga untuk meminta bantuan dari sang konsultan pajak, para wajib pajak ini berhak untuk memberikan kuasa mereka kepada konsultan pajak guna mengurusi segala sesuatu yang masih terkait dengan perpajakan.
Wajib pajak yang nantinya akan ditangani oleh para konsultan pajak itu bisa berupa badan ataupun perseorangan. Untuk kalian yang saat ini mempunyai sebuah perusahaan keberadaan dari konsultan pajak sendiri akan banyak sekali membantu kalian, berikut ini beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh para pengusaha ketika mereka menggunakan konsultan pajak.
Meminimalisir Kesalahan
Konsultan pajak yang sudah profesional akan bisa memastikan sebuah perusahaan tidak akan lebih untuk membayar pajak. kesalahan yang ada di dalam suatu laporan pajak juga nantinya akan bisa dihindari jika sebuah perusahaan mempunyai konsultan pajak, walaupun nantinya terjadi kesalahan konsultan pajaklah yang akan mendampingi kalian untuk menangani masalah atau sengketa tersebut sampai benar-benar selesai.
Tidak Mengurus Sendiri
Ada beberapa orang yang berpendapat membayar dan juga melaporkan pajak itu bisa dilakukan sendiri. Tetapi untuk mengurus pajak sendiri itu akan sangat berisiko bisa mengalami kurang bayar ataupun mengalami kesalahan, belum lagi nantinya peraturan tentang pajak yang bisa dibilang sangat dinamis serta sering sekali mengalami perubahan seperti misalnya penerapan amnesti pajak, omnibus law sampai dengan berbagai jenis insentif pajak.
Mendapatkan Informasi Terbaru
Seiring di amandemennya Undang-undang tentang perpajakan berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Terkadang sering sekali satu peraturan dari per undang-undang yang sudah dikeluarkan itu nantinya akan saling terhubung dengan undang-undang yang lainnya. Undang-undang serta peraturan yang masih baru itu bisa lebih menguntungkan untuk perusahaan milik kalian jika dibandingkan dengan jenis undang-undang yang lama. Dengan kalian menggunakan konsultan pajak untuk perusahaan itu nantinya akan sangat membantu kalian untuk meng-updaate semua jenis informasi beru yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Memperoleh Pendampingan
Jika perusahaan kalian suatu saat mendapatkan sebuah pemeriksaan atau panggilan pajak, maka konsultan pajak kalian bisa memberikan pendampingan. Pendampingan sendiri bisa memperkecil atau membebaskan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan kalian, sering kali pemeriksaan itu terjadi karena memang adanya sebuah perbedaan penghitungan antara Dirjen pajak dengan perusahaan. Konsultan pajak nantinya juga akan bisa mendampingi kalian sampai sidang di pengadilan jika terdapat suatu sengketa tentang pajak.